Apakah Kamu Masuk Tahap Terakhir BSU 2022? Cek di Sini, Masih Ada 1,25 Juta Penerima

- 29 November 2022, 09:00 WIB
Apakah Kamu Masuk Tahap Terakhir BSU 2022? Cek di Sini, Masih Ada 1,25 Juta Penerima
Apakah Kamu Masuk Tahap Terakhir BSU 2022? Cek di Sini, Masih Ada 1,25 Juta Penerima /Kemnaker/


PORTAL SULUT - Belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022? mungkin anda masuk dalam tahap terakhir pencairan.

Kurang 1 bulan lagi pergantian tahun 2022. Data terakhir, masih ada 1,25 juta pekerja belum ambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Pemerintah menargetkan jumlah penerima BSU 2022 sebanyak 12,7 juta penerima.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Lengkap UMP 2023, Naik 6 Sampai 9 Persen, Cek Daerahmu

Khusus BSU tahap 7, masih ada 1,25 juta pekeria belum mengambil bantuan sebesar Rp600 ribu.

“Saat ini masih menunggu penyaluran melalui kantor pos, dari 3.6 juta, masih 1.25 juta yang belum tersalur,” kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, Minggu 27 November 2022.

Ada 2 cara pencairan BSU 2022 yakni melalui himpunan bank milik negara atau Himbara dan melalui kantor PT Pos Indonesia.

Secara akumulatif hingga penyaluran tahap 7, sekitar 11,55 juta pekerja telah mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 per orang.

Lantas bagaimana cara mengetahu nama penerima BSU?

Cara Cek BSU 2022 di Aplikasi Pospay:

1. Unduh aplikasi PosPay di HP Anda

2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

4. Klik tombol berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan.

5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan Jenis Bantuan

6. Pilih Ambil Foto Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

7. Klik Lanjutkan

8. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU

9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU

10. Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.

Sebagai informasi, apabila NIK dan data pekerja tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul notifikasi bahwa 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'. Artinya, pekerja tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Selain itu peserta juga mengecek nama di website kemnaker.go.id atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta November Ini Belum Cair? Gampang Via HP, Cek Sekarang Juga Caranya Mudah Sekali

Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah:

1. WNI dibuktikan dengan e-KTP

2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

4. Bukan untuk anggota PNS dan TNI/Polri

5. Belum pernah menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara melaporkan BSU Subsidi Gaji yang belum cair:

1. Buka laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Pilih menu Pengaduan

3. klik "Buat Pengaduan".

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2023, Naik 1 Sampai 9 Persen, Cek Daerahmu

4. Bila diminta untuk mendaftar, daftarkan terlebih dahulu akun dengan mengisi informasi yang diperlukan.

5. Setelah itu, akan diarahkan ke laman yang berisi formulir pembuatan laporan.

6. Sertakan apa saja keluhan yang ingin kamu laporkan terkait BSU Subsidi Gaji.

7. Cek kembali kelengkapan data

8. Pilih menu 'Mengajukan'.

9. Mendapat balasan terkait alasan penyebab dan solusi dari BSU Anda yang tak kunjung cair.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah