Berikut Ini Daftar Lengkap UMP 2023, Naik 6 Sampai 9 Persen, Cek Daerahmu

- 29 November 2022, 08:54 WIB
Berikut Ini Daftar UMP 2023, Naik 6 Sampai 9 Persen, Cek Daerahmu
Berikut Ini Daftar UMP 2023, Naik 6 Sampai 9 Persen, Cek Daerahmu /Instagram.com/@bank_indonesia


PORTAL SULUT - Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Sejumlah daerah akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan UMP 2023 maksimal 10 persen berlaku mulai 1 Januari tahun depan.

Baca Juga: Tahap Terakhir BSU 2022, Masih Ada 1,25 Juta Penerima, Cek Siapa Tahu Kamu Masuk

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Upah minimum ini nantinya akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, serta nantinya penetapan atas penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen," tulis Kemnaker melalui akun instagramnya @kemnaker.

Berikut ini daftarnya

1. DKI Jakarta (5,6 Persen)

UMP DKI naik 5,6 persen dibandingkan UMP 2022.

Jika sebelumnya UMP DKI tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta. maka UMP 2023 sebesar Rp4.900.798

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x