PORTAL SULUT - Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Sejumlah daerah akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan UMP 2023 maksimal 10 persen berlaku mulai 1 Januari tahun depan.
Baca Juga: Tahap Terakhir BSU 2022, Masih Ada 1,25 Juta Penerima, Cek Siapa Tahu Kamu Masuk
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Upah minimum ini nantinya akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, serta nantinya penetapan atas penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen," tulis Kemnaker melalui akun instagramnya @kemnaker.
Berikut ini daftarnya
1. DKI Jakarta (5,6 Persen)
UMP DKI naik 5,6 persen dibandingkan UMP 2022.
Jika sebelumnya UMP DKI tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta. maka UMP 2023 sebesar Rp4.900.798