UMP Provinsi Jambi tahun 2023 sebesar Rp2,94 juta, atau naik Rp244 ribu.
Kenaikan UMP 2023 sebesar 9,04 persen.
7. Yogyakarta (7,6 Persen)
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan UMP 2023 naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39.
8. Kalimantan Selatan (8,38 Persen)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.149.977,65 atau naik 8,38 persen.
9. Jawa Tengah (8,01 Persen)
Pemrov Jateng menetapkan UMP di daerah itu naik 8,01 persen menjadi 1.958.169,69 pada 2023 mendatang.
10. NTB (7,44 Persen)