Berikut Ini Daftar Lengkap UMP 2023, Naik 6 Sampai 9 Persen, Cek Daerahmu

- 29 November 2022, 08:54 WIB
Berikut Ini Daftar UMP 2023, Naik 6 Sampai 9 Persen, Cek Daerahmu
Berikut Ini Daftar UMP 2023, Naik 6 Sampai 9 Persen, Cek Daerahmu /Instagram.com/@bank_indonesia

20. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.201.396,04 atau 6,2 persen.

21. Kalimantan Selatan

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) disahkan naik 8,3 persen. UMP 2023 Kalimantan Selatan adalah Rp3.149.977,65.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta November Ini Belum Cair? Gampang Via HP, Cek Sekarang Juga Caranya Mudah Sekali

22. Kalimantan Tengah

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng tahun 2023 naik sebesar 8,845 persen atau menjadi Rp3.181.013,-

23. Bali

Pemerintah Provinsi Bali menetapkan UMP Bali Tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.713.672. Angka ini naik 7,81% atau Rp 196.701, dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.516.971.

24. Nusa Tenggara Barat

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah