BSU Tahap 8 Hanya Untuk Pekerja Ini, Cek Jadwalnya dan Nama penerima

- 23 November 2022, 21:20 WIB
 Ilustrasi - Kriteria penerima BSU 2022.*
Ilustrasi - Kriteria penerima BSU 2022.* //bsu.kemnaker.go.id/

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Untuk penyaluran melalui Pos Indonesia dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyelesaikan penyaluran lewat bank Himbara.

Baca Juga: TERBARU! Ada Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer dari Menteri Anas

Lantas apa yang harus dilakukan pekerja agar menerima BSU 2022?

Pastikan nama anda masuk dalam penerima BSU 2022

1. Siapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store.

2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x