BSU Tahap 8 Hanya Untuk Pekerja Ini, Cek Jadwalnya dan Nama penerima

- 23 November 2022, 21:20 WIB
 Ilustrasi - Kriteria penerima BSU 2022.*
Ilustrasi - Kriteria penerima BSU 2022.* //bsu.kemnaker.go.id/


PORTAL SULUT - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 telah usai 22 November 2022.

Selanjutnya pencairan BSU memasuki tahap 8.

Dikutip dari instagram Ditjen Perbendaharaan, hingga 18 November 2022, Kemenkeu mencatat bahwa realisasi penyaluran BSU telah mencapai Rp7,68 triliun.

Baca Juga: Pria Lulusan SMP Mau Gabung di TNI Angkatan Udara? Yuk Daftar di Link Sini

Sebanyak 12,8 juta pekerja telah menerima BSU senilai Rp600.000 per orang. "BSU tidak hanya disalurkan melalui Bank Himbara, tetapi juga melalui PT Pos dengan mekanisme undangan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah," tulis Ditjen Perbendaharaan.

Seperti diketahui, Pemerintah menargetkan 14,6 juta penerima BSU di tahun 2022.

Jika melihat dari realisasinya, berarti penerima BSu tinggal 1,8 juta.

Lantas siapa saja yang berhak menerima BSU tahap 8?

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x