Akun Medsos Kemnaker Diserbu Gegara BSU 2022, Warganet: Belum Cair Sampai Sekarang, Kurang Syarat Apa Lagi?

- 18 November 2022, 12:58 WIB
BSU 2022 Sudah Cair ke 11,1 Juta Pekerja per 15 November 2022, Segera Cek Daftar Nama Penerima dengan Cara Ini
BSU 2022 Sudah Cair ke 11,1 Juta Pekerja per 15 November 2022, Segera Cek Daftar Nama Penerima dengan Cara Ini /

PORTAL SULUT – Akun media sosial (medsos) milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diserbu warganet, lantaran BSU 2022 belum cair.

Kemnaker telah menyalurkan BSU 2022 sampai tahap 8, namun masih banyak pekerja yang belum bisa cair subsidi gajinya gara-gara terkendala syarat.

Kendala syarat yang menyebabkan BSU 2022 kepada pekerja belum bisa cair, memicu banyak warganet untuk menyerbu akun medsos milik Kemnaker.

Baca Juga: Tak Penuhi Syarat Ini Sulit Terima BSU Tahap 8, Segera Cek Nama Kamu di Sini

“Beluuuuum juga caiiiiir smpe skrg...” tulis akun @atikxxxx di kolom komentar akun medsos (Instagram) @kemnaker milik Kemnaker.

“Kurang syarat apalagi. halooo yg bagian cek persyaratan apakah ngantuk ya????” tulis akun @hyudachexxxx.

Seperti diketahui bahwa sampai pekan ketiga November 2022 ini Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 11,1 juta pekerja.

Kemnaker menargetkan, BSU akan disalurkan kepada 12 juta pekerja hingga akhir tahun 2022 ini.

Pencairan BSU saat ini sudah memasuki tahap 8.

Pekerja bisa melakukan cek status penerima melalui https://bsu.kemnaker.go.id, untuk melihat siapa saja yang telah dipastikan mendapat BSU tahap 8 pada bulan November 2022.

Tentunya, hanya pekerja yang memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan BSU tahap 8 pada bulan November 2022.

Sebelum melakukan cek status penerima BSU tahap 8 melalui https://bsu.kemnaker.go.id, perlu disimak syarat pekerja untuk dapat subsidi gaji Rp600.000 tahun ini, sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

Baca Juga: BKN Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Nakes 2022, Ini Alasannya

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

- Mempunyai akun di situs resmi Kemnaker (https://bsu.kemnaker.go.id)

- Mendapat notifikasi sebagai pekerja yang 'DITETAPKAN' sebagai penerima BSU Tahun 2022

- Belum mendapat BSU Tahun 2022 sebelum pencairan tahap 8

Bagi para pekerja yang telah memenuhi semua syarat sebagai penerima BSU tahap 8 bisa segera melakukan cek status penerima.

Cek status penerima BSU tahap 8 bulan November 2022 dilakukan untuk mengetahui apakah dana subsidi gaji senilai Rp600.000 sudah ditransfer oleh Kemnaker atau belum.

Dana BSU tahap 8 sendiri ditransfer melalui bank Himbara yang dimiliki oleh pekerja atau bisa dicairkan di Kantor Pos.

Meski BSU sudah memasuki tahap 8, namun masih banyak pekerja rupanya belum bisa cair dana subsidi tersebut.

Hal itu terlihat dari serbuan warganet ke akun medsos IG milik Kemnaker, untuk mempertanyakan masalah BSU bisa cair atau tidak.

“Banyak pekerja/karyawan aktif BPJS yg tidak dapat BSU. PADAHAL SANGAT AMAT MEMENUHI SYARAT. harus kemana laporan nya. Gak jelas gk ada tindakan. DANA BSU tidak tepat sasaran,” tulis akun @hyudachexxxx.

“Diantara teman2 yang lain yang sudah cair, saya sendiri tidak memennuhi persyaratan, keren,” kata @bputrxxxx.

“Jgn blng udah cair semua, krna penyaluran BSU sangatlah tdk tepat sasaran dan tdk semua buruh2 di Indonesia menerima BSU. Tolong camkan itu,” tulis akun @hendradarwxxxx.

Admin akun medsos IG @kemnaker sempat memberikan jawaban kepada warganet, terkait BSU yang tidak bisa cair.

Baca Juga: Masa Sanggah PPPK 2022, Ketahui 5 Hal Ini Agar Bisa Lolos Seleksi Administrasi

Dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com, Kemnaker melalui admin akun medsos IG @kemnaker menulis begini, kendala dana BSU tidak cair:

1. Tidak memenuhi persyaratan;

2. Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Meski sudah ada jawaban seperti itu dari Kemnaker, namun warganet kembali menampiknya.

“@kemnaker satu kantor ada yg ikut prakerja dulu, tp masih dapet BSU. ini udah nunggu berbulan² lolos verifikasi tp tiba tiba ga dapet ini gimana?” tulis akun @afitaxxxx.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah