Baru Cair, Pekerja Ini Diminta Kembalikan BSU 2022, Ini Kata Kemnaker

- 17 November 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi BSU 2022
Ilustrasi BSU 2022 /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto


PORTAL SULUT - Pencairan bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 masuk tahap 7.

Pemerintah akan melanjutkan ke tahap 8 usai batas akhir pencairan BSU tahap 7 22 November 2022.

Namun ada kabar kurang mengembirakan bagi pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan meminta pekerja ini untuk segera mengembalikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: TMS Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022, Ikuti Tahap Ini Agar Lolos, Ini 10 Ketentuan Masa Sanggah

Hal ini menjawab protes sejumlah pekerja soal penyaluran BSU 2022.

Seperti diketahui, BSU tahap 7 cair hari ini. Siapa saja yang berhak menerima, simak hingga ahir artikel ini.

Dampak dari kenaikan harga BBM, pemerintah menyalurkan bantuan kepada pekerja dan buruh. Mereka akan mendapatkan Rp600 ribu.

BLT Subsidi Gaji atau BSU tahap 7 sebesar Rp600 ribu ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Salah satu ketentuan dari pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan BSU tahap 7 sebesar Rp600 ribu adalah harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Syarat pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan BSU tahap 7 tahun 2022 sebesar Rp600 ribu di antaranya:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x