Baru Cair, Pekerja Ini Diminta Kembalikan BSU 2022, Ini Kata Kemnaker

- 17 November 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi BSU 2022
Ilustrasi BSU 2022 /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

1. Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan social BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

2. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan QR Code dari Aplikasi Pospay Untuk Pencairan BSU Pekerja Tahun 2022 Tahap 7

3. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, atau Polri

4. Bukan salah satu penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

Namun terbaru, Kemnaker membuat pengumuman. Ada sejumlah pekerja yang diminta mengembalikan BSU Rp600 ribu.

Dikutip dari twitter resmi Kemnaker, ada beberapa pekerja yang harus mengembalikan bantuan ini.

Ini untuk menjawab keluhan pekerja soal penyaluran BSU. "Kok teman saya gaji besar tetap dapat BSU?,".

Kembaker pun memberikan pengumuman untuk pemerima BSU.

Siapa saja mereka dan apa saja alasannya?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah