- Berpenghasilan paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau senilai UMK di wilayah masing-masing
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2022 dan tidak sedang menunggak iuran
Baca Juga: Inilah 7 Weton Kaki Tangan Langit, Punya Kekuatan Doa Paling Ampuh
- Tidak menerima bantuan sosial (PKH, BPNT, BLT UMKM/BPUM) atau Kartu Prakerja
- Mempunyai akun di situs resmi kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
- Mendapat notifikasi sebagai pekerja yang 'DITETAPKAN' sebagai penerima BSU tahun 2022
- Belum mendapat BSU tahun 2022 sebelum pencairan tahap 8
Pekerja bisa melakukan cek status penerima di link bsu.kemnaker.go.id, untuk melihat siapa saja yang telah dipastikan mendapat BSU tahap 8.
Dana BSU tahap 8 sendiri di transfer melalui bank Himbara yang dimiliki oleh pekerja atau bisa dicairkan di Kantor POS.