Resmi Berlaku, Pajak Pertambahan Nilai Naik Jadi 11 Persen per Hari Ini Jumat, 1 April 2022

- 1 April 2022, 11:03 WIB
Ilustarasi. Pajak Pertambahan Nilai naik menjadi 11 persen
Ilustarasi. Pajak Pertambahan Nilai naik menjadi 11 persen /Pixabay/stevepb

Salah satunya ialah Trimegah Sekuritas, "Mulai tanggal 1 April 2022, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan memberlakukan ketentuan tersebut untuk setiap transaksi saham," lewat email Trimegah.

Selain hari ini, PPN diketahui akan naik secara bertahap menjadi 12 persen pada tahun 2025 mendatang.

Tapi barang kebutuhan pokok seperti beras dan gula serta sejumlah jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas biaya tarif PPN.***

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah