Resmi Berlaku, Pajak Pertambahan Nilai Naik Jadi 11 Persen per Hari Ini Jumat, 1 April 2022

- 1 April 2022, 11:03 WIB
Ilustarasi. Pajak Pertambahan Nilai naik menjadi 11 persen
Ilustarasi. Pajak Pertambahan Nilai naik menjadi 11 persen /Pixabay/stevepb

Penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada biaya token namun khusus pelanggan rumah tangga dengan daya diatas 7.700 VA.

Agung memastikan, pelanggan dengan daya di bawah itu tidak akan terdampak. "Bagi pelanggan di luar tarif dan daya tersebut tidak ada perubahan dikarenakan tidak di kenakan PPN," ujarnya.

Baca Juga: 5 Tanda Datangnya Imam Mahdi, Salah Satunya Kemunculan Benda Ini di Langit, Diluar Nalar

2. Harga Pulsa dan Kuota

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2021, Menteri keuangan Sri Mulyani resmi memungut tarif PPN dan PPH atas penjualan pulsa, token listrik, kartu perdana dan voucher.

Sehingga penerapan PPN 11 persen ini berdampak pada penjualan pulsa, kartu perdana dan kuota.

Beberapa provider atau operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, Smartfren dan XL telah menyatakan akan menyesuaikan dengan tarif PPN sesuai kebijakan terbaru.

Baca Juga: Rezeki 6 Zodiak Ini Mengalir Deras di Bulan Ramadhan, Diramal Akan Kaya Raya di April 2022

3. Biaya Transaksi Saham

Kenaikan biaya transaksi saham efek naiknya PPN 11 persen ini dikonfirmasi oleh para perusahaan sekuritas kepada para nasabahnya melalui surat elektronik.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah