Resmi Berlaku, Pajak Pertambahan Nilai Naik Jadi 11 Persen per Hari Ini Jumat, 1 April 2022

- 1 April 2022, 11:03 WIB
Ilustarasi. Pajak Pertambahan Nilai naik menjadi 11 persen
Ilustarasi. Pajak Pertambahan Nilai naik menjadi 11 persen /Pixabay/stevepb

 

PORTAL SULUT - Pemerintah resmi berlakukan kenaikan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai jadi 11 persen per hari ini Jumat, 1 April 2022.

Naiknya PPN atau Pajak Pertambahan Nilai sebesar 1 persen dari tarif sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen, berdampak kepada kenaikan beberapa biaya barang dan jasa.

Kebijakan tarif PPN 11 persen ini tercantum dalam Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Lakukan 4 Amalan Ini di Hari Jumat, Rezeki Mengalir Lancar Kata Syekh Ali Jaber

Berikut beberapa biaya barang dan jasa yang terkena dampak kenaikan tarif PPN 11 persen yang resmi berlaku, dikutib dari beberapa sumber.

 

1. Biaya Token Listrik Rumah Tangga

Token listrik salah satu yang terkena dampak kenaikan PPN 11 persen, Agung Murdifi selaku Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN (Persero) membenarkan hal tersebut.

Penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada biaya token namun khusus pelanggan rumah tangga dengan daya diatas 7.700 VA.

Agung memastikan, pelanggan dengan daya di bawah itu tidak akan terdampak. "Bagi pelanggan di luar tarif dan daya tersebut tidak ada perubahan dikarenakan tidak di kenakan PPN," ujarnya.

Baca Juga: 5 Tanda Datangnya Imam Mahdi, Salah Satunya Kemunculan Benda Ini di Langit, Diluar Nalar

2. Harga Pulsa dan Kuota

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2021, Menteri keuangan Sri Mulyani resmi memungut tarif PPN dan PPH atas penjualan pulsa, token listrik, kartu perdana dan voucher.

Sehingga penerapan PPN 11 persen ini berdampak pada penjualan pulsa, kartu perdana dan kuota.

Beberapa provider atau operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, Smartfren dan XL telah menyatakan akan menyesuaikan dengan tarif PPN sesuai kebijakan terbaru.

Baca Juga: Rezeki 6 Zodiak Ini Mengalir Deras di Bulan Ramadhan, Diramal Akan Kaya Raya di April 2022

3. Biaya Transaksi Saham

Kenaikan biaya transaksi saham efek naiknya PPN 11 persen ini dikonfirmasi oleh para perusahaan sekuritas kepada para nasabahnya melalui surat elektronik.

Salah satunya ialah Trimegah Sekuritas, "Mulai tanggal 1 April 2022, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan memberlakukan ketentuan tersebut untuk setiap transaksi saham," lewat email Trimegah.

Selain hari ini, PPN diketahui akan naik secara bertahap menjadi 12 persen pada tahun 2025 mendatang.

Tapi barang kebutuhan pokok seperti beras dan gula serta sejumlah jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas biaya tarif PPN.***

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah