Cek, Begini Melakukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah Secara Online, Penuhi Syaratnya

- 12 Maret 2022, 17:11 WIB
Ilustrasi. Cara klaim JHT
Ilustrasi. Cara klaim JHT /Pixabay/EmAji./

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).

5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Baca Juga: DIKEJAR REZEKI! 8 Weton Ini Digempur Cuan dari Segala Penjuru Karena Terlalu Hoki Kata Primbon Jawa

Demi kelancaran proses klaim, penerima JHT dapat menyiapkan syarat dokumen sebagai berikut;

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah