PORTAL SULUT - Cara melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara online.
Dimasa pandemi saat ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi penerima JHT yang ingin mengklaim JHT yang terdafar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go begini cara klaim JHT secara online;
Baca Juga: Rugi Kalau Tak Dipraktikkan! Ini Jurus Menghilangkan Rasa Cemas Dalam Hati ala Gus Miftah
Klaim JHT secara online bisa melalui link ini
https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Layanan ini merupakan media pengajuan klaim JHT Untuk kategori klaim dengan sebab;
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
2. Peserta mengundurkan diri.