Adapun insentif senilai total Rp3,55 juta akan didapat korban PHK, setelah dinyatakan lulus pada pelatihan Gelombang 23 dan mendapat sertifikat pelatihan.
Rincian insentif Kartu Prakerja itu, berupa biaya pelatihan Rp1 juta yang ditransfer manajemen ke akun pencaker dan korban PHK di dashboard, untuk dipakai membeli materi pelatihan pada Gelombang 23.
Setelah itu setiap korban PHK wajib mengikuti dan menyelesaikan pelatihan Gelombang 23, yang diselenggarakan mitra kerja dari manajemen Kartu Prakerja.
Setelah pelatihan Gelombang 23 selesai dan korban PHK dinyatakan lulus, maka akan mendapat sertifikat pelatihan Kartu Prakerja.
Baca Juga: Shio Hoki, Panen Uang di Tanggal Cantik Kembar Dua, Rezeki Segunung Tak Terbendung
Selanjutnya, manajemen Kartu Prakerja mulai menyalurkan dana insentif sebesar Rp600 ribu per bulan sebanyak empat kali, di mana dana itu ditransfer ke rekening masing-masing korban PHK yang lulus dan mendapat sertifikat pelatihan Gelombang 23.
Selain itu, setiap korban PHK berhak juga mendapat insentif tambahan senilai total Rp150 ribu, setelah mengisi survei yang dibuat oleh manajemen Kartu Prakerja sebanyak tiga kali.***