Berikut tata cara mendaftar di www.prakerja.go.id bagi para korban PHK, pelaku UMKM ataupun kalangan pekerja lain yang belum pernah memiliki akun Kartu Prakerja:
- Buka www.prakerja.go.id pada browser HP atau komputer;
- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu;
- Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;
- Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
Bagi siapapun korban PHK yang hendak mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja, harap menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
Pentingnya disiapkan KK dan e-KTP, dimaksudkan untuk memudahkan korban PHK ataupun golongan lainnya dalam membuat akun.
Sebab, setiap korban PHK wajib mencantumkan Nomor KK dan NIK dari kedua dokumen ini, pada proses pembuatan akun di laman Kartu Prakerja.