Pada poin 6 dikatakan bahwa maksimal 2 NIK dalam satu keluarga, maka suami istri, Janda dan Anak maupun duda dan anak yang berada dalam satu kartu keluarga bisa melakukan pendaftaran dan menerima insentif tersebut.
Jika kedua-duanya lulus sebagai penerima kartu prakerja, maka total instentif kartu prakerja yang diterima oleh keluarga mencapai Rp 5,1 Juta.
Disarankan, kepada pasangan suami istri maupun keluarga yang berencana mendaftarkan 2 NIK sekaligus, untuk menyiapkan syarat pendaftaran kartu Prakerja.
Agar insentif Rp 5,1 juta bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha keluarga.
Sebagai syarat pendaftaran adalah menyiapkan e-mail dengan nama akun sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK KTP, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.
Untuk link resmi pendaftaran kartu Prakera bisa langsung melalui https://dashboard.prakerja.go.id
Selamat mencoba.***