Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Penuhi Syarat Ini Untuk Insentif Rp 5,1 Juta

- 17 Februari 2022, 16:56 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Penuhi Syarat Ini Untuk Insentif Rp 5,1 Juta
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Penuhi Syarat Ini Untuk Insentif Rp 5,1 Juta / /Tangkapan layar Instagram @Prakerja.go.id//

PORTAL SULUT - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 telah dibuka, penuhi syarat dan ketentuan agar bisa terima insentif sebesar Rp 5,1 Juta.

Pebdaftaran kartu Prakerja gelombang 23 baru saja dibuka, calon pendaftar berkesempatan menerima insentif Rp 5,1 Juta jiak penuhi ketentuan ini.

Sejumlah syarat dan ketentuan berlaku dalam pendaftaran kartu Prakerja.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka, Ikuti Langkah Dibawah ini Untuk Mendaftar

Hal ini berkaitan dengan lengkapnya data calon penerima insentif.

Pemilik kartu Prakerja akan menerima insentif Rp 600 ribu setiap bulan, yang berlangsung selama 4 bulan setelah menyelesaikan tahap pelatihan.

Jika ditotal maka besaran insentif yang akan diterima sebesar Rp 2,4 juta.

Selain itu, ada insentif tambahan sebesar Rp 150 ribu sebagai insentif survey kartu Prakerja.

Jika dijumlahkan insentif Prakerja dan survey, maka pemilik kartu Prakerja akan menerima total dana sebesar Rp 2,55 juta

kenapa bisa terima Rp 5,1 Juta? Simak baik-baik artikel ini.

Dilansir dari laman resmi prakerja.go.id ketentuan bagi calon penerima insentif Prakerja;

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Supaya Lolos

Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK ) yang menjadi penerima insentif Kartu Prakerja.

Pada poin 6 dikatakan bahwa maksimal 2 NIK dalam satu keluarga, maka suami istri, Janda dan Anak maupun duda dan anak yang berada dalam satu kartu keluarga bisa melakukan pendaftaran dan menerima insentif tersebut.

Jika kedua-duanya lulus sebagai penerima kartu prakerja, maka total instentif kartu prakerja yang diterima oleh keluarga mencapai Rp 5,1 Juta.

Baca Juga: Pelaku UMKM Buruan Akses www.prakerja.go.id, Gelombang 23 Kartu Prakerja Sudah Dibuka, PRIORITAS LOLOS!

Disarankan, kepada pasangan suami istri maupun keluarga yang berencana mendaftarkan 2 NIK sekaligus, untuk menyiapkan syarat pendaftaran kartu Prakerja.

Agar insentif Rp 5,1 juta bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha keluarga.

Sebagai syarat pendaftaran adalah menyiapkan e-mail dengan nama akun sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK KTP, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

Untuk link resmi pendaftaran kartu Prakera bisa langsung melalui https://dashboard.prakerja.go.id

Selamat mencoba.***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah