“Jika crypto ini bisa diwujudka secara materil maka tidak ada masalah, tetapi hal ini tidak terjadi. Maka kenapa dalam urusan ini ulama sangat ketat, sebab hal ini tidak sesuai dengan syariat yang ada,” jelasnya.
"Jangan sampai dari transaksi ini malah hanya menguntungkan salah satu komunitas tertentu namun malah menimbulkan kerugian bagi banyak umat,” terangnya.***