Jangan Bilang-Bilang! Ini Rahasianya Agar Kamu Lolos Kartu Prakerja, Gelombang 23

- 8 Februari 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi.Jangan Bilang-Bilang! Ini Rahasianya Agar Kamu Lolos Kartu Prakerja, Gelombang 23
Ilustrasi.Jangan Bilang-Bilang! Ini Rahasianya Agar Kamu Lolos Kartu Prakerja, Gelombang 23 /

Baca Juga: Cukup Hafalkan Jawaban Soal Ini, Kamu Bakal Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Point pertama, jika kamu dibawah umur 18 tahun, jangankan  menunggu  pengumuman, mendaftar saja, kamu tidak bisa.

Pada saat memasukan data diri yaitu tanggal lahir kamu akan diberitahu, bahwa minimal umur pendaftaran 18 tahun keatas.

Point kelima, selama ini tidak ada satupun golongan di point 5 yang bisa lolos dari syarat nomor 5.

Baca Juga: Segera Daftarkan Diri! Pendaftaran Akun Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Berikut Cara Pendaftarannya

Rahasia kedua, pastikan data diri kamu sesuai

Sebelum memasukan data ke dalam sistem prakerja.go.id, pastikan data diri kamu sesuai satu sama lain, antara yang tertera di kartu tanda penduduk atau KTP dan kartu keluarga atau KK.

Jika ada perbedaan NIK yang tertera di KTP dan KK segera diperbaiki, atau di update ke dinas catatan sipil setempat.

Begitu pula jika ada perbedaan tanggal lahir dengan angka yang di NIK, harus segera pergi Dinas Catatan Sipil untuk di update, pasalnya NIK itu menunjukan tanggal lahir, bulan dan tahun kelahiran anda.

Setelah semua benar, dan sudah di update di Dinas Catatan Sipil, tahap berikutnya siapkan email, NIK, nomor KK, dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah