- Sedang mencari kerja, pekerja terkena PHK, pelaku usaha mikro atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja dan tidak menerima upah
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan pejabat pemerintahan, anggota DPRD, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan pejabat BUMN/BUMD.
- Maksimal hanya dua NIK yang menjadi penerima bansos Kartu Prakerja, dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Berdasarkan unggahan manajemen Kartu Prakerja di akun Instagram resmi @prakerja.go.id, ada tiga kriteria yang diprioritaskan untuk lolos menjadi peserta pelatihan Kartu Prakerja.