Cukup Sediakan KTP dan KK Langsung Dapat Rp3 Juta, Berikut cara Daftar DTKS Kemensos

- 7 Februari 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Antara Foto

- Masukkan alamat lengkap meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa

- Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP dan KK

- Masukkan kode verifikasi

- Klik ‘cari data’

Baca Juga: Ini Kriteria dan Cara Cek Penerima Bansos yang Akan Cair di Bulan Februari Tahun 2022

Berikut kriteria penerima Bansos PKH di tahun 2022:

  1. Ibu hamil maksimal kehamilan kedua, menerima Rp3 juta per tahun
  2. Anak balita maksimal dua anak dalam keluarga, menerima Rp3 juta per tahun
  3. Anak sekolah SD maksimal satu anak dalam keluarga, menerima Rp900 ribu per tahun
  4. Anak sekolah SMP maksimal satu anak dalam keluarga, menerima Rp1,5 juta per tahun
  5. Anak sekolah SMA maksimal satu anak dalam keluarga, menerima Rp2 juta per tahun
  6. Lansia maksimal satu orang dalam keluarga, menerima Rp2,4 juta per tahun
  7. Difabel maksimal satu orang dalam keluarga, menerima Rp2,4 juta per tahun.

Itulah tadi cara daftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI supaya terima Bansos PKH tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah