Menurut dia, khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), berbagai program telah diberikan dan akan dilanjutkan.
Baca Juga: BRI Makin Sehat dan Kuat, Hingga Akhir Kuartal III Kredit UMKM Tumbuh 12,50%, Laba Rp19,07 Triliun
Di antaranya, subsidi bunga, penempatan dana pemerintah untuk perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, penjaminan kredit modal kerja UMKM, banpres produktif usaha mikro, dan bantuan tunai untuk PKL dan warung.
"Berbagai program tersebut dikoordinasikan di bawah menteri koordinator dan dilaporkan secara rutin kepada Bapak Presiden. Presiden juga secara rutin menyelenggarakan rapat penanganan COVID-19 setiap pekan untuk memantau perkembangannya," kata Airlangga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan