PORTAL SULUT - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 berbagai Provinsi di Indonesia mengalami kenaikan, sesuai peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2021 tentang pengupahan.
Untuk UMP 2022. Tercatat, kenaikan rata-rata naik 1,09 persen dan akan berlaku mulai pada 1 Januari 2022.
Akan tetapi ada 5 Provinsi yang belum menetapkan UMP 2022 yaitu, Aceh, Lampung, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara.
Baca Juga: UMP 2022 di Sejumlah Daerah Ditetapkan! Ada yang Naik, Ada yang Sama, Ini Daftarnya
Lebih lanjut, untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dilakukan paling lambat pada 30 November 2021 dan harus dilakukan setelah adanya penetapan UMP.
Nah, untuk daftar UMP 2022 yang telah ditetapkan ada 29 Provinsi, berikut ini daftarnya :
UMP 2022 Wilayah Papua
1. Papua Rp3.561.932 naik dari sebelumnya Rp3.516.700
2. Papua Barat Rp3.200.000 naik dari sebelumnya Rp3.134.600
UMP 2022 Wilayah Sulawesi
3. Sulawesi Barat Rp2.678.863 (tidak naik)
4. Sulawesi Tengah Rp2.390.739 naik dari sebelumnya Rp2.303.711
5. Sulawesi Tenggara Rp2.710.595 naik dari sebelumnya Rp2.552.014,52
6 Sulawesi Utara Rp3.310.723 (tidak naik)
7. Sulawesi Selatan Rp3.165.876 (tidak naik)
8. Gorontalo Rp2.800.580 naik dari sebelumnya Rp2.788.826.
Baca Juga: Berikut Daftar UMP Tahun 2021
UMP 2022 Wilayah Kalimantan
9. Kalimantan Barat Rp2.434.328 naik dari sebelumnya Rp2.399.698.65
10. Kalimantan Tengah Rp2.922.516 naik dari sebelumnya Rp2.903.144,70
11. Kalimantan Selatan Rp2.906.473,32 naik dari sebelumnya Rp2.877. 448,59
12. Kalimantan Timur Rp3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp2.981.378,72
13. Kalimantan Utara Rp3.310.723 naik dari sebelumnya Rp3.000.804
UMP 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB)
14. Nusa Tenggara Barat Rp2.207.212 naik dari sebelumnya Rp2.183.883
UMP 2022 di Wilayah Sumatera
15. Sumatera Utara Rp2.522.609 naik dari sebelumnya Rp2.499.423,06.
16. Sumatera Barat Rp2.512.539 naik dari sebelumnya Rp2.484.041
17. Kepulauan Riau Rp3.144.466 naik dari sebelumnya Rp3.005.460
18. Bengkulu Rp2.238.094.031 naik dari sebelumnya Rp2.215.000
19. Sumatera Selatan Rp3.144.446 naik dari sebelumnya Rp3.043.111
20. Jambi Rp2.649.034 naik dari sebelumnya Rp2.630.162,13
21. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.264.884 naik dari sebelumnya Rp3.230.023,66
22. Riau Rp2.938.564 naik dari sebelumnya Rp2.888.564,01
UMP 2022 di Wilayah Jawa dan Bali
23. Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54
24. DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186.548
25. Jawa Barat Rp 1.841.487 naik dari sebelumnya Rp 1.810.351,36
26. Jawa Tengah Rp 1.813.011 naik dari sebelumnya 1.798.979
27. DIY Rp 1.840.951,53 naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00
28. Jawa Timur Rp 1.891.567,12 naik dari sebelumnya Rp 1.868.777, 08
29. Bali Rp 2.516.971 naik dari sebelumnya Rp 2.494.000.***