UMP 2022 di Sejumlah Daerah Ditetapkan! Ada yang Naik, Ada yang Sama, Ini Daftarnya

- 20 November 2021, 05:57 WIB
UMP tahun 2022 telah ditetapkan
UMP tahun 2022 telah ditetapkan /ANTARA/


 

PORTAL SULUT - Tinggal satu hari lagi batas penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi batas penetapan UMP paling lambat pada 21 November 2021.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," kata Menaker Ida, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Berikut Daftar UMP Tahun 2021

Sementara untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dilakukan paling lambat pada 30 November 2021 dan harus dilakukan setelah adanya penetapan UMP.

Lantas daerah mana saja yang sudah menetapkan UMP?

1. Sumatera Selatan

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengesahkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 senilai Rp3.144.446 yang mulai berlaku per 1 Januari mendatang.

“Sudah saya tanda tangani (Surat Keputusan Gubernur Sumsel No.746/kpts/Disnakertrans/2021 tertanggal 18 November tentang UMP 2022),” kata Gubernur di Palembang, Jumat.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x