BURUAN DAFTAR! Kuota Penerima BPUP Kemenparekraf Terbatas, Pendaftaran 15-26 November 2021

- 14 November 2021, 18:46 WIB
Program BPUP dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreaktif
Program BPUP dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreaktif /

PORTAL SULUT – Jumlah atau kuota penerima Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) ternyata terbatas, makanya buruan daftar melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id pada 15-26 November 2021.

Selain kuota penerima terbatas, Kemenparekraf selaku penyelenggara program BPUP juga akan menyeleksi secara ketat pemohon bantuan yang mendaftar melalui portal https://bpup.kemenparekraf.go.id pada 15-26 November 2021.

Menariknya, meski mendaftar secara online, namun Kemenparekraf melibatkan Dinas Pariwisata di 35 kabupaten/kota selaku verifikator pemohon BPUP yang mendaftar melalui website https://bpup.kemenparekraf.go.id pada 15-26 November 2021.

Baca Juga: Setelah BIP, Kemenparekraf Kini Kucurkan BPUP, Pendaftaran 15-26 November 2021 di bpup.kemenparekraf.go.id

Dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari laman BPUP Kemenparekraf, BPUP adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai 2020.

Dengan melibatkan dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata dan asosiasi sebagai verifikator dari permohonan yang diajukan, diharapkan pemberian bantuan BPUP ini dapat akurat dan tepat sasaran dalam pendistribusianya.

Proses pendaftaran hingga pengesahan yang dilakukan secara digital, diharapkan mampu memudahkan semua pihak baik pengguna, verifikator (pemerintah daerah dan asosiasi), serta pengawasan (pemerintah pusat) terhadap program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.

Adapun jenis usaha yang disyaratkan sebagai calon penerima BPUP Kemenparekraf, yaitu termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam Kualifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Enam jenis usaha pariwisata yang boleh mengajukan diri atau mendaftar sebagai calon penerima BPUP Kemenparekraf, di antaranya, Hotel Melati, Homestay/Pondok Wisata, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek lainnya, Aktivitas Agen Perjalanan Wisata, Aktivitas Biro Perjalanan Pariwisata, dan Spa.

Kemudian, untuk legalititas usaha, pemohon BPUP Kemenparekraf harus memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari lembaga pengelola OSS.

Baca Juga: Hotel Melati hingga Tempat Spa bisa Ajukan Bantuan ke Kemenparekraf, Daftar di bpup.kemenparekraf.go.id

Sedangkan dari sisi skala usaha, penerima BPUP Kemenparekraf adalah skala usaha kecil dan menengah.

Akan halnya besaran BPUP yang akan dikucurkan oleh Kemenparekraf kepada setiap usaha pariwisata yang lolos verifikasi, yakni sebesar Rp2.000.000 untuk 2 bulan yang dibayarkan sekaligus (Rp4.000.000).

Syarat lainnya bagi pemohon BPUP Kemenparekraf, yaitu tidak sedang atau belum menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.

Bagi badan usaha pariwisata yang tertarik dengan tawaran bantuan berupa BPUP dari Kemenparekraf, sudah bisa menyiapkan berbagai kelengkapan dokumen untuk keperluan pendaftaran.

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai penerima BPUP Kemenparekraf:

- Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)

- KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan)

- NIB

- NPWP atas nama Badan Usaha

- SPT Tahunan (1 tahun terakhir)

- SPTJM keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp. 10.000,00

- Akte Pendirian

- Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)

- Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening

Setelah semua dokumen tersebut sudah lengkap, silakan mendaftar melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id.

Pendaftaran akan dibuka mulai hari Senin, 15 November 2021 pukul 07.00 WIB dan ditutup Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah