PORTAL SULUT – Sedikitnya, 6 jenis usaha seperti hotel melati hingga tempat spa, bisa mengajukan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id.
BPUP dari Kemenparekraf yang pendaftarannya melalui https://bpup.kemenparekraf.go.id, memang secara khusus diperuntukkan bagi 6 jenis usaha pariwisata seperti hotel melati dan spa.
Pemilik usaha hotel melati atau tempat spa yang hendak bermohon BPUP dari Kemenparekraf, disilakan mendaftar di laman https://bpup.kemenparekraf.go.id mulai Senin, 15 November 2021 sampai 26 November 2021.
Dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari laman BPUP Kemenparekraf, BPUP adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai 2020.
Dengan melibatkan dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata dan asosiasi sebagai verifikator dari permohonan yang diajukan, diharapkan pemberian bantuan BPUP ini dapat akurat dan tepat sasaran dalam pendistribusianya.
Proses pendaftaran hingga pengesahan yang dilakukan secara digital, diharapkan mampu memudahkan semua pihak baik pengguna, verifikator (pemerintah daerah dan asosiasi), serta pengawasan (pemerintah pusat) terhadap program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.
Adapun jenis usaha yang disyaratkan sebagai calon penerima BPUP Kemenparekraf, yaitu termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam Kualifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Enam jenis usaha pariwisata yang boleh mengajukan diri atau mendaftar sebagai calon penerima BPUP Kemenparekraf, di antaranya, Hotel Melati, Homestay/Pondok Wisata, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek lainnya, Aktivitas Agen Perjalanan Wisata, Aktivitas Biro Perjalanan Pariwisata, dan Spa.