Setelah BIP, Kemenparekraf Kini Kucurkan BPUP, Pendaftaran 15-26 November 2021 di bpup.kemenparekraf.go.id

- 14 November 2021, 13:40 WIB
Program BPUP dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreaktif
Program BPUP dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreaktif /

PORTAL SULUT – Setelah menyalurkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali mengucurkan bantuan, kali ini bernama Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP), pendaftaran berlaku 15-26 November 2021 melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id.

Tak berbeda dengan BIP, calon penerima BPUP dari Kemenparekraf diharuskan mendaftar secara online melalui portal https://bpup.kemenparekraf.go.id pada 15-26 November 2021.

Syarat penerima BPUP dari Kemenparekraf juga mirip-mirip dengan penerima BIP, yaitu bergerak di usaha pariwisata dan telah mendaftar melalui situs https://bpup.kemenparekraf.go.id pada 15-26 November 2021.

Baca Juga: Pencairan BIP Kemenparekraf Menuai Protes, Pelaku UMKM: Tidak Tepat Sasaran!

Dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari laman BPUP Kemenparekraf, jenis usaha yang disyaratkan sebagai calon penerima BPUP Kemenparekraf, yaitu termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam Kualifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Adapun 6 jenis usaha pariwisata yang boleh mengajukan diri atau mendaftar sebagai calon penerima BPUP Kemenparekraf, di antaranya, Hotel Melati, Homestay/Pondok Wisata, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek lainnya, Aktivitas Agen Perjalanan Wisata, Aktivitas Biro Perjalanan Pariwisata, dan Spa.

Kemudian, untuk legalititas usaha, pemohon BPUP Kemenparekraf harus memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari lembaga pengelola OSS.

Sedangkan dari sisi skala usaha, penerima BPUP Kemenparekraf adalah skala usaha kecil dan menengah.

Akan halnya besaran BPUP yang akan dikucurkan oleh Kemenparekraf kepada setiap usaha pariwisata yang lolos verifikasi, yakni sebesar Rp2.000.000 untuk 2 bulan yang dibayarkan sekaligus (Rp4.000.000).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x