Kemudian, untuk legalititas usaha, pemohon BPUP Kemenparekraf harus memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari lembaga pengelola OSS.
Sedangkan dari sisi skala usaha, penerima BPUP Kemenparekraf adalah skala usaha kecil dan menengah.
Akan halnya besaran BPUP yang akan dikucurkan oleh Kemenparekraf kepada setiap usaha pariwisata yang lolos verifikasi, yakni sebesar Rp2.000.000 untuk 2 bulan yang dibayarkan sekaligus (Rp4.000.000).
Syarat lainnya bagi pemohon BPUP Kemenparekraf, yaitu tidak sedang atau belum menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.
Bagi badan usaha pariwisata yang tertarik dengan tawaran bantuan berupa BPUP dari Kemenparekraf, sudah bisa menyiapkan berbagai kelengkapan dokumen untuk keperluan pendaftaran.
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai penerima BPUP Kemenparekraf:
- Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)
- KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan)
- NIB