PORTAL SULUT – Jumlah atau kuota penerima Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) ternyata terbatas, makanya buruan daftar melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id pada 15-26 November 2021.
Selain kuota penerima terbatas, Kemenparekraf selaku penyelenggara program BPUP juga akan menyeleksi secara ketat pemohon bantuan yang mendaftar melalui portal https://bpup.kemenparekraf.go.id pada 15-26 November 2021.
Menariknya, meski mendaftar secara online, namun Kemenparekraf melibatkan Dinas Pariwisata di 35 kabupaten/kota selaku verifikator pemohon BPUP yang mendaftar melalui website https://bpup.kemenparekraf.go.id pada 15-26 November 2021.
Dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari laman BPUP Kemenparekraf, BPUP adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai 2020.
Dengan melibatkan dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata dan asosiasi sebagai verifikator dari permohonan yang diajukan, diharapkan pemberian bantuan BPUP ini dapat akurat dan tepat sasaran dalam pendistribusianya.
Proses pendaftaran hingga pengesahan yang dilakukan secara digital, diharapkan mampu memudahkan semua pihak baik pengguna, verifikator (pemerintah daerah dan asosiasi), serta pengawasan (pemerintah pusat) terhadap program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.
Adapun jenis usaha yang disyaratkan sebagai calon penerima BPUP Kemenparekraf, yaitu termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam Kualifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Enam jenis usaha pariwisata yang boleh mengajukan diri atau mendaftar sebagai calon penerima BPUP Kemenparekraf, di antaranya, Hotel Melati, Homestay/Pondok Wisata, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek lainnya, Aktivitas Agen Perjalanan Wisata, Aktivitas Biro Perjalanan Pariwisata, dan Spa.