Bantuan Subsidi Upah (BSU) Masih Ada, Belum Terima Rp1 Juta? Ini Caranya, Pastikan Nomor HP Aktif

- 2 November 2021, 09:38 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dari Kemnaker, Berikut Syaratnya
Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dari Kemnaker, Berikut Syaratnya /Instagaram @kemenkominfo

Adapun syaratnya adalah:

1. WNI

2. Peserta aktif program jaminan sosial Ketenagakerjaan BPJS Kesehatan sampai dengan Juni 2021

3. Memiliki pendapatan maksimal Rp3,5 juta

Khusus pekerja di wilayah UMP/UMK di atas Rp3,5 juta, batas maksimal pendapatan menjadi sebesar UMP/UMK dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Misal UMK Karawang Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

4. Bekerja di wilayah lewel 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan untuk pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi bpjsketenagakerjaan.go.id atau telepon 175 atau WA 081380070175.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x