Adapun syaratnya adalah:
1. WNI
2. Peserta aktif program jaminan sosial Ketenagakerjaan BPJS Kesehatan sampai dengan Juni 2021
3. Memiliki pendapatan maksimal Rp3,5 juta
Khusus pekerja di wilayah UMP/UMK di atas Rp3,5 juta, batas maksimal pendapatan menjadi sebesar UMP/UMK dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Misal UMK Karawang Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
4. Bekerja di wilayah lewel 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan untuk pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi bpjsketenagakerjaan.go.id atau telepon 175 atau WA 081380070175.***