Aturan Terbaru Naik Pesawat Oktober 2021 untuk Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink

- 20 Oktober 2021, 08:01 WIB
Tamu yang datang di terminal kedatangan domestik di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar
Tamu yang datang di terminal kedatangan domestik di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

-Prematur: Diizinkan melakukan perjalan dan dianggap sebagai Medical Cases (MEDA) yang akan ditangani sebagai penumpang dengan penanganan khusus.

Bayi diizinkan untuk menempati tempat duduk namun:

-Satu tempat duduk penumpang dipesan khusus untuk sang bayi
-Harus didampingi orang tua sah
-Bayi sudah berusia setidaknya >6 bulan
-Tempat duduk dilengkapi dengan Car Safety Seat (CARES) yang disediakan oleh orang tua
-Orangtua atau wali sah melengkapi dan menandatangani Surat Izin atau Formulir Pertanggungan yang dapat ditemukan di konter check-in.

Baca Juga: Ingin Usaha Toko atau Kantor Sukses, Perhatikan Arah Keberuntungan Ini, Rekomendasi Pengusaha Sukses!

Citilink

1. Membawa hasil tes negatif Covid-19 yang diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.

5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x