2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali), wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel). Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus.
3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan harus diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI.
4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel.
5. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat.
6. Anak <12 tahun boleh melakukan perjalanan udara asal menunjukkan surat izin dari Satgas Covid-19 setempat.
Aturan terbang bersama Bayi di Garuda Indonesia
-Berusia <2 tahun: Harus didampingi penumpang dewasa, bayi dan penumpang harus berada pada penerbangan, kelas, dan tujuan yang sama, satu bayi harus didampingi satu penumpang dewasa yang bersedia dan mampu mengambil tanggung jawab penuh atas bayi yang didampingi
-Berusia <48 jam setelah lahir: Tak boleh melakukan penerbangan
-Berusia <7 hari: Diizinkan melakukan penerbangan tapi harus menggunakan izin medis
-Berusia <2 tahun : Diizinkan melakukan penerbangan tapi harus menggunakan izin medis