Pemerintah: Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar Utang, Jika Diteror Segera Lapor!, Ini Cara Ceknya

- 20 Oktober 2021, 07:28 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Instagram/@mohmahfudmd

Nah, bagaimana cara mengetahui apakah pinjaman online tersebut ilegal atau legal?

Jika ingin melakukan pinjaman, yang harus diperhatikan legatitas, pastikan terlebih dahulu apakah pinjol tersebut berada dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena itu penting untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman online (Pinjol) legal agar tidak terjebak pinjol abal abal.

Dikutip dari tribratanews.polri.go.id, berikut ini beberapa cara mengecek pinjol legal atau ilegal:

1. Cek di Website OJK
Akses laman update legalitas fintech di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

2. WhatsApp OJK
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

3. Telpon 157

4. E-mail OJK
Pengecekan bisa dilakukan memalui surat elektronik ([email protected]).***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x