Pencairan BIP Kemenparekraf Menuai Protes, Pelaku UMKM: Tidak Tepat Sasaran!

- 17 September 2021, 12:11 WIB
Pencairan BIP Kemenparekraf
Pencairan BIP Kemenparekraf /

PORTAL SULUT – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mulai mencairkan dana Bantuan Insentif Pemerintah (BIP), tapi ada pelaku UMKM Parekraf yang langsung meradang.

Bantuan modal usaha dari Kemenparekraf melalui program BIP sebesar Rp10 juta itu, dicairkan kepada 800 pelaku UMKM pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) subsektor: kuliner, kriya dan feysen.

Akan tetapi, ada pelaku UMKM Parekraf langsung meluapkan kekecewaannya, karena proposal permohonan BIP ke Kemenparekraf gagal lolos verifikasi.

Baca Juga: Daftar Nama yang Dapat Rp20 Juta dari BIP Kemenparekraf

Diketahui, Kemenparekraf pada tahun ini kembali menyalurkan bantuan modal usaha melalui program BIP kepada pelaku UMKM di bidang Parekraf.

Program BIP ini sudah digulir sejak 2017 dan pada tahun ini dibagi dalam dua kategori, yakni BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Adapun 800 pelaku UMKM Parekraf yang mulai menerima pencairan dana sebesar Rp10 juta per pemohon, masuk dalam kelompok kategori BIP JPU.

Total dana BIP yang mulai disalurkan oleh Kemenparekraf kepada 800 pelaku UMKM Parekraf mencapai Rp8 miliar.

Dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari unggahan Kemenparekraf di akun Instagram resmi @kemenparekraf.ri, 800 pelaku UMKM Parekraf yang menerima BIP JPU Rp10 juta, bergerak di subsektor kuliner, kriya, dan fesyen.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x