PORTAL SULUT – Jadwal Seleksi Kompetensi tahap I PPPK Guru berakhir, Jumat 17 September 2021.
Banyak peserta sudah dipastikan gagal setelah mendapatkan hasil yang tidak maksimal.
Tapi jangan putus asa dulu, simak ketentuan peserta yang berhak ikut Seleksi Kompetensi tahap II.
Mekanisme seleksi PPPK Guru 2021 sudah diatur Kemendikbud melalui surat pengumuman Nomor : 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Dalam surat itu sudah dijelaskan siapa saja peserta berhah ikut Seleksi Kompetensi tahap I, tahap II, tahap III.
Salah satu yang berhak ikut Seleksi Kompetensi tahap II adalah peserta yang gagal lulus tahap I.
Berikut ini penjelasan lengkap yang dikutip dari surat pengumuman Kemendikbud Nomor : 3768/B/GT.01.00/2021 tersebut.
- Seleksi Kompetensi I
Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.