Gagal di Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I, Ini Peserta yang Berhak Ikut Tahap II

- 17 September 2021, 11:09 WIB
Ilustrasi peserta seleksi kompetensi PPPK Guru 2021. Ini peserta yang bisa ikut Seleksi Kompetensi tahap II.
Ilustrasi peserta seleksi kompetensi PPPK Guru 2021. Ini peserta yang bisa ikut Seleksi Kompetensi tahap II. /dok. Menpan RB

PORTAL SULUT – Jadwal Seleksi Kompetensi tahap I PPPK Guru berakhir, Jumat 17 September 2021.

Banyak peserta sudah dipastikan gagal setelah mendapatkan hasil yang tidak maksimal.

Tapi jangan putus asa dulu, simak ketentuan peserta yang berhak ikut Seleksi Kompetensi tahap II.

Baca Juga: Doa Minta Lulus CPNS dan PPPK, Ustadz Adi Hidayat Sarankan Pakai Kalimat Ini Langsung Dikabulkan Allah

Mekanisme seleksi PPPK Guru 2021 sudah diatur Kemendikbud melalui surat pengumuman Nomor : 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Dalam surat itu sudah dijelaskan siapa saja peserta berhah ikut Seleksi Kompetensi tahap I, tahap II, tahap III.

Salah satu yang berhak ikut Seleksi Kompetensi tahap II adalah peserta yang gagal lulus tahap I.

Berikut ini penjelasan lengkap yang dikutip dari surat pengumuman Kemendikbud Nomor : 3768/B/GT.01.00/2021 tersebut.

  1. Seleksi Kompetensi I

Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x