Gelombang 20 Kartu Prakerja Resmi Dibuka. Berikut Kriteria Pekerja Yang Berhak Dapatkanya!

- 9 September 2021, 13:05 WIB
Prakerja Gelombang 20/Tangkap layar/Instagram @prakerja.go.id
Prakerja Gelombang 20/Tangkap layar/Instagram @prakerja.go.id /Prakerja Gelombang 20/Tangkap layar/Instagram @prakerja.go.id

PORTAL SULUT - Gelombang 20 program Kartu Prakerja sudah resmi dibuka.

Progam Kartu Prakerja gelombang 20 diketahui akan dibuka selama beberapa hari kedepan.

Program Kartu Prakerja gelombang 20 tersebut akan diprioritaskan kepada mereka yang kehilangan pendapatan karena dampak pandemi Covid 19 dan mereka yang belum mendapatkan insentif pada Prakerja sebelumnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka, Ciri-ciri Peserta Ini yang Akan Lolos, Anda Termasuk?

Seperti yang dilansir Portalsulut.com di akun Instagram @prakerja.go.id 9 September 2021, pihak Prakerja memberikan isyarat bahwa para pekerja yang sebelumnya sudah dapat isentif pada gelombang sebelumnya, harus memberikan kesempatan bagi mereka yang sangat membutuhkan untuk dapat mengikuti Program Kartu Prakerja gelombang 20.

"Mari tumbuhkan rasa kesetiakawanan dengan memberi kesempatan bagi mereka yang lebih membutuhkan untuk mengikuti Program Kartu Prakerja," tulis pihak Prakerja pada deskripsi postinganya.

"Beri prioritas bagi mereka yang terkena dampak pandemi, yang kehilangan pekerjaan , dan kesulitan. Beritahu mereka, dampingi mereka," lanjut pihak Prakerja.

Oleh sebab itu, bagi pekerja yang belum mendapatkan kesempatan pada Program Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, dapat segera mengikuti Program Kartu Prakerja gelombang 20.

Untuk dapat mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 20, pastikan sudah memenuhi syarat berikut:

Baca Juga: Ingin Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20, Segera Lakukan Ini

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial laninya selama pandemi Covid 19

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepada Desa, dan perangkat desa dan Direksi atau komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Berikut cara mendaftar Program Kartu Prakerja:

1. Klik www.prakerja.go.id

2. Klik buat akun

3. Masukkan alamat email

4. Buat password

5. Konfirmasi password

6. Centang saya menyetujui syarat dan ketentuan

7. Klik buat akun

Berikutnya akan ada pemberitahuan verifikasi yang akan masuk ke email.

8. Buka email

9. Buka verifikasi email untuk pembuatan akun kartu prakerja

10. Klik verifikasi sekarang
Pastikan NIK, nomor handphone, dan email yang kamu isi pada kolom pendaftaran sesuai dan tidak salah.

Selanjutnya, jika kamu sudah memiliki akun Prakerja yang sudah diverifikasi, maka lanjutkan dengan cara berikut.

1. Buka browser www.prakerja.go.id

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar

4. Siaapkan kerta dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar

5. Klik Gabung pada gelombang 20

6. Nantikan pengumuman kelulusan seleksi gelombang 20 melalui SMS.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah