Sedangkan penyaluran BSU Rp1 juta tahap 3 dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.
Kemnaker sendiri sangat ketat dalam menyalurkan BSU Rp1 juta bagi kalangan pekerja pada tahun ini.
Sederet syarat wajib dipenuhi oleh setiap pekerja, sebelum dirinya lolos menjadi peserta atau penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker.
Hal tersebut ditegaskan pula oleh Menaker Ida Fauziyah.
Bahwa, untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 dengan program bansos lainnya, Kemnaker menerapkan Permenaker 16 tahun 2021 sebagai acuan penyaluran.
Kemnaker akan meloloskan para pekerja menjadi peneirma BSU Rp1 juta, bila bersangkutan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenaker 16 Tahun 2021.
Bunyi Permenaker tersebut, antara lain, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH.
“Untuk memitigasi terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran, kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM, dan PKH,” terang Ida Fauziyah.
“Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," tandasnya.