Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Jangan Lakukan 3 Kesalahan Ini Lagi!

- 27 Agustus 2021, 08:46 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 19 telah dibuka
Kartu Prakerja Gelombang 19 telah dibuka /Instagram @prakerja.go.id/

• Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk konfirmasi akun e-mail.

• Setelah itu, kembali lagi ke situs Prakerja.

• Masuk ke akun dengan alamat e-mail serta kata sandi yang baru dibuat.

Baca Juga: Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 19, Berikut Cara Daftarnya

Ingat, adapula persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mengikuti program prakerja ini.
• Warga negara Indonesia (WNI)
• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
• Pekerja atau buruh yang sedang mencari kerja, terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
• Pendaftar kartu prakerja bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
• Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau desa (BUMD).
• Maksimal 2 nomor induk kependudukan (NIK) dalam 1 kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Itulah semua informasi mulai dari cara mendaftar, persyaratan, dan kesalahan yang sering dilakukan peserta. Jadi tunggu apalagi, buruan ikuti kesempatan kedua ini.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah