Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Jangan Lakukan 3 Kesalahan Ini Lagi!

- 27 Agustus 2021, 08:46 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 19 telah dibuka
Kartu Prakerja Gelombang 19 telah dibuka /Instagram @prakerja.go.id/


PORTAL SULUT – Prakerja Gelombang 19 telah dibuka kemarin siang.

Sebelumnya Prakerja telah mengumumkan hasil verifikasi dari gelombang 18 pada beberapa hari lalu, dan tanpa disangka gelombang 19 dibuka setelah dua hari setelah pengumuman tersebut.

Bagi para peserta yang tidak lolos dalam gelombang 18, ini merupakan kesempatan kedua baginya. Agar tidak terjadi kegagalan untuk yang kedua kalinya, berikut 3 kesalahan yang perlu diperbaiki para peserta.

Baca Juga: Ternyata Hanya Peserta Ini yang Akan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19, Anda Termasuk?

1. Salah Memasukkan Nomor NIK
Setiap nama warga negara yang tercantum dalam Kartu Keluarga atau KK, pasti memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Nomor ini melekat jika sudah berusia 17 tahun atau sudah membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Salah Memasukkan Nomor KK
Tidak berbeda jauh dengan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK) ini juga harus teliti ketika memasukkan. Jumlahnya yang juga sama banyak memang perlu dilihat secara berulang agar tak salah memasukkan setiap angka saat pendaftaran.

3. Tidak Mengisi Ulasan dan Rating Pelatihan
Hal ini terjadi biasanya ketika sudah terdaftar dan lolos Kartu Prakerja. Kesalahan ini sering dilakukan saat peserta sudah dinyatakan lulus, yang mengakibatkan proses pencairan intensif Kartu Prakerja tidak bisa masuk atau gagal.

Itulah Beberapa kesalahan yang perlu diperhatikan lagi oleh para peserta. Lalu bagaimana cara mendaftar prakerja? Berikut cara daftarnya:

• Peserta yang ingin melakukan pendaftaran program Prakerja dapat mengakses laman resmi Prakerja: www.prakerja.go.id.

• Selanjutnya masukkan data diri, alamat e-mail, dan kata sandi.

• Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk konfirmasi akun e-mail.

• Setelah itu, kembali lagi ke situs Prakerja.

• Masuk ke akun dengan alamat e-mail serta kata sandi yang baru dibuat.

Baca Juga: Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 19, Berikut Cara Daftarnya

Ingat, adapula persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mengikuti program prakerja ini.
• Warga negara Indonesia (WNI)
• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
• Pekerja atau buruh yang sedang mencari kerja, terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
• Pendaftar kartu prakerja bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
• Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau desa (BUMD).
• Maksimal 2 nomor induk kependudukan (NIK) dalam 1 kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Itulah semua informasi mulai dari cara mendaftar, persyaratan, dan kesalahan yang sering dilakukan peserta. Jadi tunggu apalagi, buruan ikuti kesempatan kedua ini.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah