CEK REKENING! 2,1 Juta Pekerja Sudah Ditransfer BSU 1 Juta, Tahap 3 Segera

- 22 Agustus 2021, 07:08 WIB
Ilustrasi BSU Tahap 2 bulan Agustus 2021
Ilustrasi BSU Tahap 2 bulan Agustus 2021 /BPJS Ketenagakerjaan


PORTAL SULUT - Sebanyak 2,1 juta pekerja sudah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.

Pemerintah sendiri menargetkan 8,7 juta pekerja akan menerima bantuan Rp1 juta.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan kepada 947.000 pekerja untuk tahap 1, tahap kedua untuk 1,25 juta pada Senin 16 Agustus 2021.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Kapan Cair? Simak Infonya Lengkapnya

Selanjutnya akan disalurkan untuk tahap 3.

Rencananya, penyaluran bantuan subsidi gaji hingga lima tahap dengan menyasar 8,7 juta pekerja yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

"Kita tinggal tunggu tahap ketiga yang rencananya sampai lima tahap," kata Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Surya Lukita Warman.

Berikut syarat penerima BSU Rp1 juta:

1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021

3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 6 Kriteria Guru Honorer Dapat BSU Rp1, 8 Juta, Pelajari Juga Cara Pengajuannya

Nah bagaimana cara mengetahui nama-nama penerima?

1. Buka ke situs bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar akun

Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan

4. Lengkapi profil

5. Cek pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp1 juta tersebut.

Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan. Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x