SEGERA DAFTAR! Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka, Pastikan Hal Ini Dilakukan

- 16 Agustus 2021, 21:48 WIB
Resmi dibuka hari ini pukul 19:00 Kartu Prakerja Gelombang 18 Langsung Saja Daftarkan Diri Kalian  di prakerja.go.id Dapat dana Rp 2,4 juta
Resmi dibuka hari ini pukul 19:00 Kartu Prakerja Gelombang 18 Langsung Saja Daftarkan Diri Kalian di prakerja.go.id Dapat dana Rp 2,4 juta /Akun instagram @prakerja/


PORTAL SULUT — Kabar gembira bagi masyarakat pencari Indonesia pencari kerja. Pasalnya, program kartu prakerja gelombang 18 resmi dibuka.

Kabar dibukanya program kartu prakerja lewat unggahan akun instagram @prakerja.go.id.

Dalam unggahan menyebutkan bahwa gelombang 18 akan dibuka pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 18: Dibuka Lebih Awal Dari yang Diperkirakan, Buruan Buat Akun Prakerja!

“Gelombang 18 kartu prakerja akan dibuka hari ini pukul 19.00 WIB.

Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi kartu prakerja.

Bagi sobat yang akunnya sudah terverifikasi, lanjutkan dengan proses berikut:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer anda
2. Siapkan nomor kartu keluarga serta NIK anda
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online
5. Klik gabung pada gelombang yang sedang dibuka
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.

Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar.

Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama,” dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com, Senin 16 Agustus 2021.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi oleh calon peserta kartu prakerja gelombang 18 adalah:

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 18.

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

4. Bukan merupakan anggota TNI atau Polri, ASN, anggota DPR, DPRD, BUMN, BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN dan BUMD.

5. Dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Susah Upload e-KTP Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Solusinya

Untuk daftar kartu prakerja, calon peserta harus mengikuti langkah berikut:

1. Buka alamat website www.prakerja.go.id

2. Buat Akun terlebih dahulu menggunakan email.

Setelah mempunyai akun, bisa langsung daftar

3. Lakukan verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Berikutnya

4. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP

5. Lakukan verifikasi nomor handphone, Klik Kirim

6. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP.

7. Klik verifikasi.

8. Isi pernyataan pendaftar sampai selesai kemudian klik ok

9. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, klik mulai tes sekarang

10. Pilih gelombang yang diinginkan sesuai dengan domisili, lalu klik gabung

11. Klik Ya, gabung.

Pastikan semua langkah tersebut dilakukan, agar kesempatan lolos terbuka lebar. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah