Tidak Bisa Cek BSU Lewat Link BPJS, Klaim Melalui Layanan WA, Begini Caranya

- 13 Agustus 2021, 13:14 WIB
Ilustrasi BSU pekerja Rp1 juta
Ilustrasi BSU pekerja Rp1 juta /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/Kabar Joglosemar/ Galih Wijaya

Melalui layanan WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan penerima dapat mengetahui Informasi status peserta penerima, informasi klaim, pengaduan, hingga klaim.

Agar dapat menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut, peserta harus memenuhi syarat berikut ini.

Baca Juga: Cara Gampang Cek Nama Penerima BSU Rp1 Juta, Apakah Anda Masuk? Jika Tidak Lakukan Ini

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta perbulan.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x