Tidak Bisa Cek BSU Lewat Link BPJS, Klaim Melalui Layanan WA, Begini Caranya

- 13 Agustus 2021, 13:14 WIB
Ilustrasi BSU pekerja Rp1 juta
Ilustrasi BSU pekerja Rp1 juta /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/Kabar Joglosemar/ Galih Wijaya

PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 saat ini sudah mulai dicairkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mencairkan anggaran sebesar Rp947, 499 miliar untuk BSU.

Dana tersebut sudah berada di Bank dan kemudian akan ditransfer ke rekening 947. 499 orang penerima yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Hanya Masukkan NIK di dtks.kemensos.go.id, Anda Akan Dapat Bansos PKH, BSU, BST Tahun 2021

Penyaluran dana BSU tersebut dilakukan melalui KPPN Jakarta VII ke rekening PHI Jamsostek pada tanggal 10 Agustus 2021.

Penerimaan BSU hanya dapat dilakukan di bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Penerima dapat mengecek statusnya apabila mendapatkan BSU atau tidak melalui laman https:sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Selain lewat situs, penerima juga bisa mengecek status melalui layanan WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengecek status lewat WhatsApp, Penerima dapat langsung menghubungi 081380070175 atau bisa juga melalui link https://wa.me/628180070175.

Melalui layanan WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan penerima dapat mengetahui Informasi status peserta penerima, informasi klaim, pengaduan, hingga klaim.

Agar dapat menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut, peserta harus memenuhi syarat berikut ini.

Baca Juga: Cara Gampang Cek Nama Penerima BSU Rp1 Juta, Apakah Anda Masuk? Jika Tidak Lakukan Ini

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta perbulan.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x