2 Cara untuk Cek jika Anda Termasuk Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

- 13 Agustus 2021, 08:30 WIB
BSU pekerja
BSU pekerja /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/Instagram.com/bank indonesia


PORTAL SULUT - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai disalurkan kembali oleh pemerintah.

Informasi ini juga telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui akun Instagram Resminya @ditjenperbendaharaan kemarin.

Jika Anda termasuk dalam kriteria penerima BSU 2021, Anda bisa mengecek status penerimaannya melalui 2 cara sebagai berikut.

Baca Juga: BSU 2021 Diberikan Kepada Pekerja Wilayah PPKM level 3 dan 4. Begini Cara Cek Penerimanya

Cara Pertama

1. Buka laman web berikut ini, https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu

2. Isi NIK, Nama lengkap, dan tanggal lahir

3. Nantinya akan ada keterangan bahwa data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria penerima Subsidi Gaji atau BSU berdasarkan Permenaker No 16 Tahun 2021.

Cara Kedua ini bisa Anda lakukan, apabila mengalami gangguan di web tersebut. Seperti yang dilansir Portalsulut.com dari akun Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan.

“Hai Sahabat, Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini website BPJS Ketenagakerjaan sedang menjalani maintenance dalam rangka peningkatan kapasitas layanan informasi bagi para peserta,”tulisnya.

Baca Juga: Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat WhatsApp, Begini Caranya

Oleh sebab itu, @bpjs.ketenagakerjaan memberikan jalan alternatif untuk Anda dengan menghubungi nomor 081380070175 atau https://wa.me/6281380070175. untuk mendapatkan informasi seperti:

1. Informasi Kepersertaan

2. Informasi Klaim

3. Informasi Kanal Layanan

4. E-form Pengaduan

5. Informasi calon penerima BSU 2021.

Sebagai pengingat, berikut syarat untuk menerima BSU 2021:

1. Tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai pendapatan maksimal Rp3,5 juta

4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4

5. diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Untuk pencairan BSU ini dilakukan melalui lima Bank Himbara yaitu, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) untuk pekerja yang berada di Provinsi Aceh.

Dan dicairkan secara berangsur setiap bulan sebesar Rp500.000 ribu selama 2 bulan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah