1. Nama tidak sesuai dengan NIK
Pastikan nama yang terdaftar di akun Prakerja harus sesuai dengan NIK KTP.
2. Data NIK dan KK
Perbaruhi data dengan menyesuaikan nama antara yang terdaftar di akun Prakerja, NIK dan KK.
3. Nomor HP dan Email
Agar tidak terjadi kesalahan atau kendala saat pendaftaran pastikan masukan nomor dan email aktif.
4. Status Prakerja
Cek status pekerjaan pada data NIK di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Baca Juga: Prakerja Gelombang 18 Dibuka Pekan Depan? Siapkan Akun dan Daftarkan Disini
Berikut ini syarat penerimaan Prakerja :
1. Warga Negara Indonesia
2. Sudah berusia 18 tahun ke atas.
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
4. Sedang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang di PHK, pekerja yang dirumahkan dan tidak menerima upah, dan pelaku usaha mikro kecil