Program Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka? Menkeu Sry Mulyani Jawab Begini!

- 11 Agustus 2021, 10:16 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja gelombang 18.
Ilustrasi program Kartu Prakerja gelombang 18. /www.prakerja.go.id/

 

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

 

Baca Juga: Pelamar PPPK Wajib Tahu: Tugas Pokok, Masa Kerja, Serta Gaji dan Tunjangan

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

 

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

 

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x