BLT Ketenagakerjaan Cair Kamis 12 Agustus Besok, Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 11 Agustus 2021, 07:39 WIB
SMS pencairan BSU Rp1 juta batch 1 dari Kemnaker.
SMS pencairan BSU Rp1 juta batch 1 dari Kemnaker. /

PORTAL SULUT - Bantuan Sosial berupa bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemenaker tahun 2021 segera dicairkan.

Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi, memperkirakan pihaknya akan mentransfer subsidi gaji pada Kamis 12 Agustus 2021

"Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Buruh Rp1 Juta Cair, Cek Disini Syaratnya

Bagi pekerja yang memenuhi syarat menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, disarankan untuk melihat nama Anda link resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan perangkat smartphone atau komputer.

Anggaran untuk BSU Rp1 juta ini sudah dicairkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Kemenaker.

Selanjutnya, Kemenaker akan meneruskan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini ke rekening penerima.

Untuk pekerja, perlu menjadi perhatian bahwa pemerintah menyalurkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya melalui lima bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh).

Bagi karyawan yang belum punya rekening, Kemenaker akan membuatkan secara kolektif.

Sebelumnya, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu telah mencairkan anggaran BSU subsidi gaji sebesar Rp947,499 miliar. Anggaran dicairkan ke Kemenaker untuk diteruskan ke karyawan penerima.

Adapun, kuota karyawan penerima pada gelombang pertama pencairan BSU subsidi gaji ini sebanyak 947.499 orang.

Baca Juga: BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta Dicairkan Hari Ini, Cek Nama Anda Di sini

“Hari ini telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar,” tulis keterangan resmi Kemenkeu, Selasa 10 Agustus 2021.

Syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yaitu:

1. Pekerja/karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.

Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah