BLT Subsidi Gaji Pekerja Rp1 Juta Segera Disalurkan Kepada Penerima, Pastikan Nama Anda Terdaftar!

- 11 Agustus 2021, 04:52 WIB
Ilustrasi - Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU, cek status kepesertaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dapat Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker.
Ilustrasi - Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU, cek status kepesertaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dapat Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Berikut ini kriteria yang berhak menerima:

1. Peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek hingga Juni 2021.

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan.

3. Untuk peserta di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 yang UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka upah penerima bantuan akan disesuaikan UMR/UMK.

Selain itu penerima BLT subsidi gaji, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Ini Jadwal Resmi Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kemenaker, Cek Nama Anda di Link Resmi

Berikut ini sejumlah syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

- Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

- Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Diutamakan karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah